loading…
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
Kuasa Hukum para penggugat, Juhdi Permana, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan merupakan hasil kesepakatan para kader setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kondusivitas internal partai.
“Klien kami memilih mencabut gugatan karena ingin mematuhi arahan Ketua Umum yang dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari konflik internal. Saat ini yang dibutuhkan adalah fokus pada konsolidasi organisasi, bukan memperpanjang polemik,” ujar Juhdi kepada wartawan.
Baca juga: Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP