MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim akan membacakan pleidoi nota pembelaan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini (2/6). Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
- Pidana Penjara: 18 Tahun.
- Denda: Mata Uang Rupiah 1 miliar (subsider 190 hari penjara).
- Uang Pengganti: Mata Uang Rupiah 5,67 triliun (subsider 9 tahun penjara).
Nadiem Nadiem terjerat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Dalam dakwaan, Nadiem disebut merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Secara perinci, kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Dugaan Aliran Dana dan LHKPN
Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa juga mengaitkan temuan ini dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, di mana tercatat kepemilikan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret nama lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Sidang pembacaan pleidoi ini dapat disaksikan secara daring melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ant/H-4)