loading…
Salah satu dari dua ASN pajak yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan kerugian negara ditaksir Rp2 triliun. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Saya mengapresiasi apa yang sudah dimulai oleh Kejaksaan. Ini adalah langkah yang baik dan memberikan harapan kepada masyarakat,” kata Victor dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
“Harapan saya, proses ini terus dilanjutkan secara profesional, tegas, objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kepentingan apa pun,” sambungnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan modus yang dilakukan PT TPL berkaitan dengan ekspor melalui praktik under invoicing.