loading…
Roy Suryo dan Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur mempertanyakan penahanan mereka terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Ravie Wardani
Abdul Gafur menilai, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya adalah pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
“Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah,” ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).