loading…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk tergantung kepada penyidik. Foto/SindoNews
Yusril menjelaskan, siapa saja berhak mengajukan dan menjadi penjamin penangguhan penahanan seseorang. Namun, dalam hal disetujui atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
“Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditangguhkan penahanannya, dan seperti kita ketahui bahwa memohon penangguhan itu adalah hak dari siapa saja,” kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri
“Kalau penyidik merasa bahwa perlu ditangguhkan, ditangguhkan. kalau penyidik merasa belum perlu ditangguhkan, itu adalah kewenangan penyidik,” sambungnya.




